Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS), sebuah sistem untuk pendataan seluruh masyarakat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Sutarman, menuturkan kepolisian launching INAFIS Card yang merupakan bagian dari identifikasi Penduduk indonesia secara keseluruhan.
"Kita berharap seluruh penduduk Indonesia sudah terdatakan dalam server komputer dan terpusatkan di negara. Kita punya identifikasi INAFIS, sidik jari yang dimiliki oleh kita, tapi di satukan dengan e-KTP yang sekarang dibangun," ujarnya dalam acara Launching INAFIS Card di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank.
Sistem ini juga memudahkan seseorang untuk mengetahui jumlah pajak yang harus di bayar. Pemungut pajak pun tidak perlu lagi bertemu dengan wajib pajak, sehingga menghilangkan bentuk-bentuk kolusi. Menurutnya, identitas dalam INAFIS juga akan memudahkan seseorang apabila menjadi korban kejahatan, maka akan mudah teridentifikasi.
INAFIS sudah dibangun di 41 titik di beberapa daerah provinsi. Nanti, akan ditambah 41 unit lagi. INAFIS Card bukanlah sesuatu yang wajib di miliki, tapi kepolisian hanya mengimbau agar masyarakat terdaftar identitasnya.
"Kita berharap seluruh penduduk Indonesia sudah terdatakan dalam server komputer dan terpusatkan di negara. Kita punya identifikasi INAFIS, sidik jari yang dimiliki oleh kita, tapi di satukan dengan e-KTP yang sekarang dibangun," ujarnya dalam acara Launching INAFIS Card di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank.
Sistem ini juga memudahkan seseorang untuk mengetahui jumlah pajak yang harus di bayar. Pemungut pajak pun tidak perlu lagi bertemu dengan wajib pajak, sehingga menghilangkan bentuk-bentuk kolusi. Menurutnya, identitas dalam INAFIS juga akan memudahkan seseorang apabila menjadi korban kejahatan, maka akan mudah teridentifikasi.
INAFIS sudah dibangun di 41 titik di beberapa daerah provinsi. Nanti, akan ditambah 41 unit lagi. INAFIS Card bukanlah sesuatu yang wajib di miliki, tapi kepolisian hanya mengimbau agar masyarakat terdaftar identitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar